Relasi konstitusi saya sebagai warga negara dengan negara, dimulai dari konstitusi yang diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang menjadi pedoman /acuan dalam suatu negara, menjadi pilar, ataupun sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat, hal ini menyadarkan betapa pentingnya relasi konstitusi yang baik, jika tidak, suatu negara bisa runtuh. Dengan adanya konsititusi itu sendiri, tentunya terdapat hak dan kewajiban yang berlaku antara masyarakat dan negara itu sendiri. Jadi, setip tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan warga negara harus didasari oleh hukum. Rakyat tentu melaksanakan kewajibannya sebagai ganti negara akan memberi hak perlindungan pada warganya.
Negara sendiri juga memiliki hak berupa hak untuk dibela, hak untuk ditaati, dan hak untuk menguasai tanah, air, kekayaan untuk kepentingan rakyat. Hak-hak rakyat disini merupakan kewajiban negara, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk memeluk agama, hak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan umum, dll, dan seharusnya hal tersebut mampu dipenuhi oleh negara karena itu merupakan tanggungjawab, namun masih banyak kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia yang menyebabkan warga tidak percaya dan berpaling dari hukum itu sendiri.
Hubungan antara warga negara dengan negara juga berdasarkan peranan, berupa peranan pasif, aktif, negatif, dan positif, setiap warga negara memiliki peranan yang berbeda-beda dalam kehidupan nyata, terdapat peranan pasif, dimana kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara yang langsung terjun dalam kehidupan bernegara seperti menjadi tentara TNI, anggota DPR, MPR, walikota, gubernur, dll terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Kemudian peranan positif dimana aktifitas warga negara yang meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup misalkan pelayanan umum seperti posyandu, kantor polisi dan terakhir peranan negatif, yaitu aktifitas warga negara yang menolak campur tangan negar
Peran dalam membangun konstitusi di tempat saya tinggal adalah dimulai dari saya memutuskan untuk merantau dan menjadi mahasiswi yang belajar dilingkungan kampusnya, seperti negara, terdapat konstitusi-konstitusi yang berlaku yang harus kita patuhi, ditempat asal sebelum saya merantau, saya tinggal bersama saudara dan kedua orangtua saya, pada saat saya berumur 17 tahun, saya mendapatkan hak seperti oranglain dimana saya mendapat kesempatan menyoblos untuk pemilihan presiden pada saat itu. Saya sebagai masyarakat tentu harus menaati peraturan-peraturan yang berlaku baik dilingkungan sekolah mau pun lingkungan luar sekolah, contohnya, membayar pajak sesuai ketentua, tetapi sekarang di kampus, saya sebagai mahasiswi belajar dari pengajar kampus dalam mata kuliah PPKN terutama untuk menjadi seorang yang tidak hanya tahu peraturan dan kondisi Indonesia melainkan mengerti dan taat dengan konstitusi yang berlaku.
Peraturan dibuat demi ketentraman bersama, tidak bisa dibayangkan jika salah suatu wilayah kehidupan tidak memiliki peraturan, semua orang akan bersikap seenaknya dan memperlakukan orang lain dengan tidak baik. Di sini lah pola pikir dan karakter mahasiswa mahasiswi dibentuk, untuk mempersiapkan diri saat nantinya terjun ke masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang tidak taat terhadap konstitusi, bukan karena mereka tidak tahu atau tidak mengerti peraturan itu, tetapi karena sikap moral, mental, ketidaksadaran diri, menganggap tidak penting serta pola pikir yang buruk.
Namun juga terdapat faktor dari cara pengajaran yang masih belum efektif dimana pengajaran masih dilakukan di dalam kelas, tidak langsung terjun di kehidupan nyata sehari-hari karena tidak semua orang bisa berpikir atau diajari dengan cara yang sama. Para generasi muda adalah calon penerus yang nanti kelak akan memimpin bangsa ini di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu terus ditekankan kesadaran akan konstitusi untuk membekali diri menjadi warga negara yang taat dan terus mencari cara agar penyampaian akan pentingnya kesadaran berkonstitusi tercapai kepada masyarakat. .


Komentar
Posting Komentar